Daftar 8 Pinjaman Online Syariah yang Masuk OJK, di Luar Itu Ilegal

- 4 Juni 2022, 13:20 WIB
Ini dia daftar pinjol syariah yang terdaftar di OJK
Ini dia daftar pinjol syariah yang terdaftar di OJK /Mufid Majnun/Unsplash

PotensiBadung.com - Di era sekarang banyak kemudahan untuk seseorang melakukan pinjaman uang.

Tidak hanya bertumpu pada bank-bank besar saja, kini pinjaman ditawarkan melalui online dan bisa dilakukan kapan saja.

Tidak heren kini banyak sekali pinjama online (Pinjol) yang beredar di tengah-tengah masyarakat denga metode pembayaran yang bervariasi.

Baca Juga: LINK STREAMING PSIS Semarang vs Arema FC, Main di Stadion Jatidiri Sore Ini.

Baca Juga: TREN TERKINI! Aroma Pemain Jepang Hiasi Kompetisi Liga 1, PSIS & Persebaya Deal, Persib? Berikut Daftarnya

Mulai dari angusaran per minggu hingga per bulan, bunga yang ditawarkan pun beragam sesuai dengan nominal yang dipinjam.

Namun calon nasabah atau peminjam dituntut harus berhati-hati terhadap pinjol, karena tak sedikit dari pinjol tersebut yang ilegel atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga bisa dikatakan Pinjol tersebut adalah ilegal, banyak masyarakat juga yang mencari Pinjol Syariah untuk mereka meminjam.

Baca Juga: LINK STREAMING PSIS Semarang vs Arema FC, Main di Stadion Jatidiri Sore Ini.

Halaman:

Editor: Imam Rosidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x