PotensiBadung.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa guru pada satuan Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2024.
Kepastian tersebut, disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.
Ali Ramdhani menerangkan, bahwa kini ada dua kelompok rumpun guru PAI. Pertama, guru PAI yang kepegawaiannya diangkat oleh Kemenag.
Kedua, guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda). Kendati begitu, Kemenag akan memberikan THR kepada seluruh guru PAI tersebut.
"Kami berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 26 Maret 2024.
Menurutnya, selama ini Kemenag tak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI, dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), dengan anggaran mencapai Rp6 triliun setiap tahunnya.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI, yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kami distribusikan ke daerah," katanya.