Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera didistribusikan.
Pembayaran THR, dikatakan Ali, akan disalurkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Akan tetapi, bila belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan sesudah hari Lebaran.
Baca Juga: Lebaran 2024 Hari Apa? Wamenag Ungkap Perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kemenag," kata Ali.
"Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak dobel," tambahnya.
Sebagai informasi, Kemenag telah mendistribusikan anggaran THR, dan gaji ke-13 pada seluruh satuan kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.***