Pemerintah Resmi Umumkan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2024

- 15 Maret 2024, 20:11 WIB
THR 2024 PNS dan PPPK Cair H-10 Lebaran, gaji ke-13 dibayar juni berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024/Tangkapan layar gambar uang THR
THR 2024 PNS dan PPPK Cair H-10 Lebaran, gaji ke-13 dibayar juni berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024/Tangkapan layar gambar uang THR /Antaranews.com/

PotensiBadung.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang penetapan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR), dan gaji ketiga belas 2024.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyampaikan bahwa jadwal pencairan THR dan gaji ke-23 akan berbeda waktunya.

THR sendiri akan dibayarkan paling H-10 sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berpeluang Diperkuat Empat Pemain Baru Saat Hadapi Vietnam

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah Lebaran," kata Sri Mulyadi dalam konferensi pers, pada Jumat, 15 Maret 2024.

"Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni, maka dapat dibayarkan setelah Juni (Juli 2024)," tambahnya.

Adapun daftar penerima THR, berikut ini;

- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf Khusus Lingkungan K/L
- Dewan Pengawas KPK
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan, anggota, dan pegawai no ASN LNS

Baca Juga: Mengeluh Depan Toko Dikotori Saat Malam Pengerupukan, Sugiarta Dicari Massa

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x