Pemerintah Resmi Umumkan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2024

- 15 Maret 2024, 20:11 WIB
THR 2024 PNS dan PPPK Cair H-10 Lebaran, gaji ke-13 dibayar juni berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024/Tangkapan layar gambar uang THR
THR 2024 PNS dan PPPK Cair H-10 Lebaran, gaji ke-13 dibayar juni berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024/Tangkapan layar gambar uang THR /Antaranews.com/

Adapun rinciannya sebagai berikut;

Jumlah penerima THR ASN Pusat, meliputi Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,9 juta orang.

ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang.

Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiunan sekitar 3,5 juta orang.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat, yaitu sebesar gaji pokok, dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Alan Walker bakal Guncang Jakarta, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah