Kasus Video Syur 19 Detik Segera Disidangkan, Gisella Mulai Takut Ditahan

- 15 Februari 2021, 15:27 WIB
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.


“Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati,” urai Gisel.

Sebelumnya, kekasih Wijin ini terlibat video syur 19 detik dengan pria yang disapa Nobu.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Menangis Saat Rekaman Lagu 'Kepastian'

Baca Juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Panjer Pakai Helm Ojol, Wahyu: Saya Malu Ketahuan Anak Istri

Berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. Saat ini penyidik tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap untuk melakukan pelimpahan tahap selanjutnya, atau pelimpahan tersangka ke Kejaksaan.

Namun belum dipastikan jadwal kapan kasus video syur ini masuk ke meja hijau.

Ia juga bersyukur hingga saat ini dirinya masih mendapatkan dukungan dari orang-orang terdekat, seperti dukungan dari sang pacar, Wijin.

Dalam agenda wajib lapor yang dijalani Gisel hari ini, awak media belum menemui kehadiran Nobu di Polda Metro Jaya. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah