Kasus Video Syur 19 Detik Segera Disidangkan, Gisella Mulai Takut Ditahan

- 15 Februari 2021, 15:27 WIB
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Gisel jadi tersangka setelah dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara. /Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

POTENSIBADUNG.COM- Kasus beredarnya video syur yang menjerat Gisella Anastasia sebentar lagi bakal masuk di persidangan. Kasus ini sempat menghebohkan jagat maya karena melibatkan public figure dalam hal ini Gisel sendiri.


Saat ditanya awak media, Gisel yang menjadi tersangka dalam kasus ini mulai khawatir jika kelak dirinya ditahan.

Pada Senin 15 Februari 2021 siang tadi, tersangka kasus video syur Gisel menjalani wajib lapor ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kain Tenun Endek Bali Mendunia di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 100 butir Happy Five Dicampur Nasi Jinggo di LP Kerobokan

Ia mengaku mulai merasa khawatir menjelang kasusnya disidangkan. 

Ditanya soal kemungkinan penahanan itu?

“Pasti dong (takut ditahan). Percaya saja bakal diberikan yang terbaik mulai dari sekarang sampai ke depan,” kata Gisel seperti dikuti dari PMJ News.


Dia tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan itu, namun menurut mantan istri Gading Marten ini, dia memilih pasrah. Kata dia dengan bersikap pasrah sepenuhnya, ia menjadi lebih tenang untuk menjalani kehidupannya saat ini dan akan datang.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x