Baca Juga: Trending di Youtube Lirik Lagu Seperti Kisah, Rizky Febian Feat Rizwan Fadilah
Hukum Qurban sendiri merupakan sunnah yang harus dilakukan, namun tidak ada pemaksaan juga untuk melakukannya.
Terutama bagi mereka yang kesulitan finansial, Qurban tidak wajib untuk dilakukan. Lantas bagaimana dengan mereka yang mampu berqurban yang notabene orang kaya?
Berikut adalah penjelasan Fiqh hukum Qurban bagi orang yang mampu yang tidak melakukannya.
Artikel ini dikutip PotensiBadung.com dari laman resmi NU pada Selasa 28 Juni 2022.
Baca Juga: Trending di Youtube Lirik Lagu Seperti Kisah, Rizky Febian Feat Rizwan Fadilah
Dijelaskan bahwa Hukum Qurban adalah sunah, jadi apabila dilakukan akan mendapat pahala namun jika ditinggalkan tak akan mendapat dosa.
Dari beberapa pendapat masyhur para ulama menyebutkan bahwa tidak melaksanakan qurban bagi yang mampu itu tidak masalah.
Namun menurut madzhan Hanifiyah hukumnya haram atau berdosa bagi yang meninggalkan qurban jika seorang tersebut mampu.