Orang Mampu Tapi Tidak Berqurban, Bagaimana Hukumnya?

- 28 Juni 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi Qurban Idul Adha
Ilustrasi Qurban Idul Adha /Dok/gia/Tangkap Layar lapasmetro.kemenkumham.go.id

Baca Juga: Belum Pernah Menang di Piala Presiden 2022, Begini Reaksi Ondrej Kudela Gabung ke Persija Jakarta, KECEWA?

Baca Juga: Trending di Youtube Lirik Lagu Seperti Kisah, Rizky Febian Feat Rizwan Fadilah

Sedangkan mayoritas ulama tidak menghukuminya berdosa sebab, itu merupakan ibadah sunah.

Meski begitu bagi orang mampu tapi meninggalkan qurban maka mereka dihukumi makruf karena ikhtilaf dalam status wajibnya dan qurban merupakan lebih utama dari pada sedekah.***

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah