Baca Juga: DEAL! Gelandang Persija Resmi Gabung Persib Bandung, Jebolan Liga Inggris, Jadi Sejarah Hari Ini
Seperti dari dalil (Shahih Fiqh Sunnah, 2:375, Fatwa Lajnah Daimah No. 1149 dan Syahrul Mumthi’ 7:458. Imam As-Saerazi Asy Syafi’i mengatakan, “Kambing (sendirian) lebih baik daripada urunan sapi tujuh orang. Karena orang yang berkurban bisa menumpahkan darah (menyembelih) sendirian.” (Al Muhadzab 1:74)
Hal ini juga berkaitan dengan kebiasaan dari Nabi Muhammad SAW yang sering melakukan kurban seekor kambing maupun seekor unta untuk satu orang.
Kendati demikian, melansir dari Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa jika kurban sapi secara patungan tujuh orang diperbolehkan.
Baca Juga: Trending 1 di Youtube Musik Indonesia, Lirik Lagu Denny Caknan 'Bojo Loro'
“Jadi kurban itu kambing satu untuk orang satu, kalau sapi satu atau unta satu itu boleh patungan 7 orang,” katanya Buya Yahya.
Ia mengatakan jika hal tersebut diperbolehkan dan hukumnya sah.
“Nabi pernah mengajarkan Al Badanah, Badanah itu adalah 1 unta untuk tujuh orang, dan satu sapi untuk tujuh orang,” tambahnya.