Sapi dan Kambing dalam Keadaan Hamil, Bolehkah Dijadikan Hewan Kurban?

- 8 Juli 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi sapi kurban -
Ilustrasi sapi kurban - /Pexels.com/Kat Smith/

PotensiBadung.com - Hukum mengenai hewan kurban dalam keadaan hamil bolehkah untuk dikurbankan? Berikut adalah penjelasannya.

Biasanya masyarakat dapat mengetahui secara dini hewan ternak mereka dalam keadaan hamil atau tidak.

Melalui teknik tertentu hewan itu dapat diketahui sedang bunting, namun ada juga yang tidak mengetehuinya karena usia kehamilan sangat muda.

Baca Juga: Tersangka MSAT Palaku Pencabulan Menyerahkan Diri Setelah Belasan Jam Dikepung, Polisi Temukan Ruangan Rahasia

Baca Juga: Sempat Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Hari Ini, Bukan Melalui Tautan

Sehingga tidak bisa dideteksi atau diketahui. Yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang sedang hamil?

Terkait hal ini ulama berbeda pendapat untuk hukum mengenai hewan kurban dalam keadaan hamil.

Sebagaimana yang dikutip PotensiBadung.com dari media sosial Pondok Lirboyo pada Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Tersangka MSAT Palaku Pencabulan Menyerahkan Diri Setelah Belasan Jam Dikepung, Polisi Temukan Ruangan Rahasia

Halaman:

Editor: Imam Rosidin

Sumber: Pondok Lirboyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x