PotensiBadung.com - Hukum mengenai hewan kurban dalam keadaan hamil bolehkah untuk dikurbankan? Berikut adalah penjelasannya.
Biasanya masyarakat dapat mengetahui secara dini hewan ternak mereka dalam keadaan hamil atau tidak.
Melalui teknik tertentu hewan itu dapat diketahui sedang bunting, namun ada juga yang tidak mengetehuinya karena usia kehamilan sangat muda.
Sehingga tidak bisa dideteksi atau diketahui. Yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang sedang hamil?
Terkait hal ini ulama berbeda pendapat untuk hukum mengenai hewan kurban dalam keadaan hamil.
Sebagaimana yang dikutip PotensiBadung.com dari media sosial Pondok Lirboyo pada Jumat 8 Juli 2022.