Baca Juga: Pesona Air Terjun Nglirip di Tuban, Airnya Warna Hijau Tosca, Cocok Buat Spot Foto yang Kece
2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Salah Satu dari Dua Jalan
Memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan yakni dari mulut atau dubur juga membatalkan puasa.
Contohnya dalam kasus pengobatan ambeien atau pemasangan kateter urin. Serta suntikan-suntikan vitamin dan lainnya dalam makna makan atau minum.
3. Muntah Secara Disengaja
Muntah secara disengaja juga membatalkan puasa, akan tetapi jika tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Dari Abu Hurairrah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”.
4. Haid dan Nifas
Bagi wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa dan dianjurkan untuk menggantinya di lain waktu.