9 Hal yang Membatalkan Puasa, Jangan Sampai Keliru

- 14 Maret 2024, 13:02 WIB
9 Hal yang Membatalkan Puasa, Jangan Sampai Keliru
9 Hal yang Membatalkan Puasa, Jangan Sampai Keliru /Pixabay/Bru-Uno

PotensiBadung.com - Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim. Untuk itu sudah seharusnya setiap muslim memahami berbagai ketentuan dalam puasa.

Mulai dari syarat puasa, rukun puasa, hingga hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Dengan begitu, setiap orang bisa menyempurnakan puasanya.

Jangan sampai kita tidak bisa membedakan apakah suatu hal tertentu dapat membatalkan puasa atau tidak.

Misalnya, apabila minum tidak disengaja karena lupa, hal itu sebenarnya tidak membatalkan puasa tetapi karena ketidaktahuan kita maka kita tidak yakin untuk melanjutkan puasa.

Baca Juga: Angin Kencang di Bali 1 Warga Buleleng Meninggal Tertimpa Pohon di Badung

Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa yang telah PotensiBadung.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Makan dan Minum Disengaja

Makan dan minum secara disengaja saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebelum waktu berbuka membatalkan puasa.

Namun jika hal itu dilakukan secara tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa dan boleh melanjutkan lagi puasa.

“Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Baca Juga: Pesona Air Terjun Nglirip di Tuban, Airnya Warna Hijau Tosca, Cocok Buat Spot Foto yang Kece

2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Salah Satu dari Dua Jalan

Memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan yakni dari mulut atau dubur juga membatalkan puasa.

Contohnya dalam kasus pengobatan ambeien atau pemasangan kateter urin. Serta suntikan-suntikan vitamin dan lainnya dalam makna makan atau minum.

3. Muntah Secara Disengaja

Muntah secara disengaja juga membatalkan puasa, akan tetapi jika tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Dari Abu Hurairrah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”.

Baca Juga: Cocok Buat Healing, Menginap di Bawah Kaki Gunung Burangrang di Wisata Tajur Katineung yang Asri, Ini Harganya

4. Haid dan Nifas

Bagi wanita yang sedang haid dan nifas tidak diwajibkan berpuasa dan dianjurkan untuk menggantinya di lain waktu.

5. Gangguan Jiwa atau Gila

Orang yang memiliki gangguan jiwa juga tidak diwajibkan berpuasa karena salah satu syarat puasa adalah waras.

6. Berhubungan Intim Disengaja

Berhubungan intim tidak hanya membatalkan puasa akan tetapi juga dikenai denda atau kafarat.

Adapun denda tersebut adalah berpuasa dua bulan berturut-turut di luar Ramadhan atau memberi makan 60 fakir miskin.

Baca Juga: Cocok Buat Healing, Menginap di Bawah Kaki Gunung Burangrang di Wisata Tajur Katineung yang Asri, Ini Harganya

7. Keluar Air Mani Karena Bersentuhan Kulit

Keluar air mani karena bersentuhan dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual dan karena onani membatlkan puasa.

Namun jika air mani keluar karena mimpi basah maka tidak membatalkan puasa.

8. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam jelas membatalkan puasa karena salah satu syarat berpuasa adalah beragama Islam.

8. Merokok

Mayoritas ulama mengatakan bahwa merokok juga membatalkan puasa.

Itulah hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.Semoga bermanfaat.***

Editor: Pratama

Sumber: NU Online BAZNAS umsu.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x