Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih Sendirian? Berikut Penjelasannya

- 23 Maret 2024, 14:37 WIB
Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih Sendirian? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih Sendirian? Berikut Penjelasannya /

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah dalam kitab Fiqhul Islami sebagai berikut.

“Menurut pendapat Al-Ashah, melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah hukumnya adalah sunah kifayah. Artinya, jika semua jamaah masjid meninggalkan jamaah Tarawih, maka semuanya mendapatkan dosa … Shalat Tarawih juga boleh dilakukan secara sendirian (munfarid), namun meski demikian lebih afdhal jika dilakukan secara berjamaah.”

Baca Juga: Laga Uji Coba Kedua Timnas Indonesia U 20 vs China, Arkhan Kaka Inginkan Hal Ini

Sehingga dapat disimpulkan jika shalat tarawih bisa dilakukan sendiri akan tetapi lebih utama dilakukan secara berjamaah.

Dan tidak ada perbedaan yang besar antara melakukan shalat tarawih berjamaah dan sendirian. Bedanya hanya dari niatnya saja.

Berikut niat shalat tarawih sendiri.

Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak'ataini mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā.     

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah swt.”

 

 

Halaman:

Editor: Ariex Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x