Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Fungsi Aplikasi Clubhouse yang Sedang Naik Daun

17 Februari 2021, 09:48 WIB
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan /(ANTARA/Arindra Meodia)

POTENSIBADUNG.COM - Aplikasi Clubhouse terancam diblokir oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pemblokiran tersebut karena aplikasi ini belum terdaftar secara resmi di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Mbappe Bungkam Barcelona dengan Hattrick Jadi Perbincangan Warganet

Lalu apa itu aplikasi Clubhouse?

Aplikasi Clubhouse ini seperti media sosial pada umumnya. Namun aplikasi ini menawarkan percakapan audio.

Clubhouse saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.

Clubhouse diluncurkan pada Maret tahun lalu. Lalu popularitasnya di Indonesia semakin meroket sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut.

Baca Juga: Mbappe Cetak Tiga Gol saat PSG Lumat Barcelona 4-1

Aplikasi Clubhouse memiliki perbedaan mendasar dengan media sosial lainnya yang bebas mendaftar. Pada aplikasi ini pendaftar hanya bisa didapat melalui undangan khusus.

Artinya pengguna bisa mengunduh aplikasi Clubhouse. Namun untuk pendaftaran dan masuk harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.

Sayangnya jika tak segera terdaftar, aplikasi Clubhouse akan diblokir.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini, 17 Februari 2021, Libra Jangan Tergoda dengan Jalan Serba Instan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengatur bahwa platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hendak Revisi UU ITE, Rocky Gerung Lontarkan Pernyataan Nyelekit

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir.

Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

Editor: Imam Reza W

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler