POTENSIBADUNG.COM- Viral video dengan konten pornografi beberapa waktu yang lalu langsung disikapi oleh Tim SiberSiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Dua pembuat konten tersebut langsung diciduk oleh tim siber.
Dari keterangan dua pelaku tersebut, diperoleh keterangan jika mereka membuat konten video porno ini karena kebutuhan ekonomi.
Penangkapan terhadap dua orang muda mudi yang diketahui pasangan kekasih ini berlangsung di sebuah rumah di kawasan Cibinong, Bogor pada Kamis 18 Maret 2021.
Konten video porno yang terakhir mereka produksi ini berada di sebuah hotel di kawasan Bogor.
Penyelidikan kasus ini ditangani oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dari hasil penyelidikan, terungkap ini bukan kali petama mereka membuat konten pornografi dan menjualnya ke situs porno.
“Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” kata Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat 19 Maret 2021 seperti dikutip dari PMJ News.
Faktor ekonomi yang menjadi alasan keduanya memutuskan untuk memproduksi konten pornografi dan menjualnya ke situs porno.
“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan penyidikan lebih intensif lagi. ***