Menentukan Hal yang Syubhat, Ustadz Adi Hidayat Katakan Bahwa Antara Halal dan Haram Itu Jelas

29 November 2021, 11:31 WIB
Ustadz Adi Hidayat /@adihidayatofficial

PotensiBadung.com – Banyak orang mencari nafkah dengan cara-cara yang telah ditentukan, diantaranya ada juga yang tak terduga.

Hal yang tak terduga ini, bisa kita terima sebagai hadiah, hibah, atau bahkan ma’isah yang halal untuk kita terima, karena tambahan pekerjaan.

Tapi ketika kita menerimanya, ustadz Adi Hidayat menyarankan kita semua untuk mencari tahu terlebih dahulu asal muasal kelebihan rizki yang diterima.

Baca Juga: Nasihat Ustadz Adi Hidayat Untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan, Mendekatlah Kepada Allah SWT!

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ingatkan Manusia Akan Diwafatkan Sesuai Kebiasaannya, Lakukan Kebiasaan Baik

Agar nafkah, tidak menjadi syubhat atau tidak jelas, maka ustadz Adi Hidayat menasihatkan hal ini melalui Instagram @adihidayatofficial.

“Misal, gaji kita 500 ribu, tapi bulan ini mendapatkannya 550, maka tanyakan kepada bagian bendahara dari mana tambahan itu,” katanya.

Jika bendahara mengatakan bahwa itu adalah tambahan dari hasil pekerjaan yang kita lakukan, maka tambahan itu boleh diambil karena halal.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Beri Bantuan untuk Bencana Kota Batu dan Malang Seraya Mendoakan Ketabahan

Baca Juga: Saran Ustadz Adi Hidayat soal Bagaimana Cara Menjaga Anak dan Istri

Tapi jika bagian diambil dari hasil yang haram, maka harta itu menjadi haram dan tidak boleh diambil karena itu bukan bagian dari nafkah.

Sedangkan jika tidak dapat diketahui jujutan hartanya, maka hal itu termasuk kepada syubhat, pemanfaatannya lain lagi.

“Jika demikian, maka silahkan untuk diberikan bagi pembangunan fasilitas umum, tidak untuk konsumsi,” kata ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Nasihat Ustadz Adi Hidayat Untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan, Mendekatlah Kepada Allah SWT!

Baca Juga: Allah SWT Menciptakan Mulut Manusia Di Bagian Depan Wajahnya Satu Buah, Ini Hikmahnya

Misalnya, pembangunan jalan umum, taman umum, alat-alat kebersihan yang akan digunakan untuk membersihkan jalan umum, dll.

Inti dari dari harta syubhat itu adalah tidak untuk dikonsumsi bagi diri kita, terlebih keluarga dan anak-anak kita.

Karena harta yang dikonsumsi dari hal yang syubhat, akan berpengaruh kepada perilaku orang yang mengonsumsinya.***

 

Editor: Hari Santoso

Sumber: Instagram @adihidayatofficial

Tags

Terkini

Terpopuler