Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Fungsi Aplikasi Clubhouse yang Sedang Naik Daun

- 17 Februari 2021, 09:48 WIB
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan
Clubhouse tingkatkan keamanan setelah ditemukan kerentanan /(ANTARA/Arindra Meodia)

Aplikasi Clubhouse memiliki perbedaan mendasar dengan media sosial lainnya yang bebas mendaftar. Pada aplikasi ini pendaftar hanya bisa didapat melalui undangan khusus.

Artinya pengguna bisa mengunduh aplikasi Clubhouse. Namun untuk pendaftaran dan masuk harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.

Sayangnya jika tak segera terdaftar, aplikasi Clubhouse akan diblokir.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini, 17 Februari 2021, Libra Jangan Tergoda dengan Jalan Serba Instan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengatur bahwa platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hendak Revisi UU ITE, Rocky Gerung Lontarkan Pernyataan Nyelekit

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir.

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah