7 Mucikari Usianya Masih Belasan Tahun Digerebek di Hotel Bersama 8 Perempuan Bawah Umur

- 23 April 2021, 21:47 WIB
foto dokumen saat polisi mengamankan 15 orang anak dalam kasus prostitusi online.
foto dokumen saat polisi mengamankan 15 orang anak dalam kasus prostitusi online. /ANTARA/Fauzi Lamboka


POTENSI BADUNG -Kepolisian menggerebek belasan anak di Bawah umur sedang berada di sebuah hotel pada Rabu 21 April 2021 lalu.

Diketahui mereka sedang menjajakan diri ke pria hidung belang dengan difasilitasi setidaknya 7 orang mucikari yang juga sama-sama di bawah umur.

Mereka Digerebek petugas kepolisian di Polda Metro Jaya di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Waktu Terus Berjalan, Pakar ITS Ini Analisis Soal Blackout di KRI Nanggala-402 yang Hilang di Perairan Bali

Sebelumnya para mucikari dan joki ini menjual jasa para korban melalui media sosial (medos).

Aksi mereka menawarkan anak di bawah umur langsung terendus oleh aparat, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

Mereka kemudian digiring ke markas kepolisian untuk dimintai keterangannya terkait aksi mereka menjadi mucikari di hotel tersebut.

Baca Juga: Doa-doa Berkumandang di Pura, Masjid hingga Gereja di Bali Demi Keselamatan Awak KRI Nanggala-402

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan para mucikari dan joki yang menawarkan jasa prostitusi online anak dibawah umur saat ini berstatus tersangka.

"Memang pada tanggal 21 (April) lalu, kita amankan 15 orang ya. Rinciannya, 8 wanita ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama dengan pria hidung belang,” jelas Yusri kepada wartawan, Jumat 23 April 2021 dilansir dari laman PMJ News.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah