Baca Juga: Saran Ustadz Adi Hidayat soal Bagaimana Cara Menjaga Anak dan Istri
Tapi jika bagian diambil dari hasil yang haram, maka harta itu menjadi haram dan tidak boleh diambil karena itu bukan bagian dari nafkah.
Sedangkan jika tidak dapat diketahui jujutan hartanya, maka hal itu termasuk kepada syubhat, pemanfaatannya lain lagi.
“Jika demikian, maka silahkan untuk diberikan bagi pembangunan fasilitas umum, tidak untuk konsumsi,” kata ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Nasihat Ustadz Adi Hidayat Untuk Ria Ricis dan Teuku Ryan, Mendekatlah Kepada Allah SWT!
Baca Juga: Allah SWT Menciptakan Mulut Manusia Di Bagian Depan Wajahnya Satu Buah, Ini Hikmahnya
Misalnya, pembangunan jalan umum, taman umum, alat-alat kebersihan yang akan digunakan untuk membersihkan jalan umum, dll.
Inti dari dari harta syubhat itu adalah tidak untuk dikonsumsi bagi diri kita, terlebih keluarga dan anak-anak kita.
Karena harta yang dikonsumsi dari hal yang syubhat, akan berpengaruh kepada perilaku orang yang mengonsumsinya.***