Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan Menurut Ulama Mazhab Syafii dan Mazhab Hambali, Membatalkan Puasa?

- 3 April 2022, 04:30 WIB
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan Menurut Ulama Mazhab Syafii dan Mazhab Hambali, Membatalkan Puasa?
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan Menurut Ulama Mazhab Syafii dan Mazhab Hambali, Membatalkan Puasa? / UNSPLASH/National Cancer Institute.

Lalu bagaimana dengan sikat gigi saat berpuasa?

Melansir dari laman resmi NU Online, dituliskan jika tak terdapat air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya memang tidak akan batal.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Shalat Tarawih Lengkap Beserta Hukumnya, Berapa Jumlah Rakaat?

Akan tetapi, jika terdapat sedikit saja air atau pasta yang tertelan walau tanpa sengaja, puasanya batal.

Bukan cuma itu, memakai siwak atau sikat gigi, seperti ditulis Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019).

Menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, hukumnya makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari (hal 22-23).

Landasannya pendapat itu yaitu sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).

Dilansir dari nu online, jadi Menurut ulama kedua mazhab itu, bersiwak dan menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut.

Padahal hal itu adalah sebuah ciri khas dari orang yang sedang berpuasa.

Dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi'in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani disebutkan.

Halaman:

Editor: Imam Rosidin

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah