POTENSIBASUNG.COM - Formasi lowongan CPNS 2021 untuk berbagai jurusan akan diumumkan pada Maret 2021.
Syarat-syarat untuk melamar dalam lowongan CPNS 2021 harus dipenuhi pelamar sebelum menjatuhkan pilihan.
Syarat untuk lulusan DIII, S1, maupun S2 yang harus diperhatikan adalah minimal IPK yang dimiliki pelamar.
Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar pelamar bisa lulus secara administrasi.
Berita di atas menjadi yang terpopuler di kalangan pembaca POTENSIBADUNG.COM, pada Jumat 19 Februari 2021.
1. Ini Syarat IPK Minimal untuk Mendaftar pada Lowongan CPNS 2021 pada Bulan Maret
Dari sejumlah formasi yang dibutuhkan, tenaga guru dan tenaga kesehatan paling banyak dicari.
Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1, dan 3,20 untuk lulusan S2;
Baca selengkapnya, di Syarat IPK Minimal untuk Mendaftar pada Lowongan CPNS 2021 pada Bulan Maret.
2. Batasan usia untuk pelamar CPNS 2021.
Selaim IPK, yang harus diperhatikan pelamar dalam lowongan CPNS 2021 adalah batas usia.
Sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar pada lowongan CPNS 2021 seperti batasan usia 18 hingga 35 tahun.
Baca selengkapanya di Ini Batasan Usia Minimal Lowongan CPNS 2021.
3. Kapolsek Astanaanyar dipecat
Kompol YP yang diduga pesta narkoba bersama belasan anggotanya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, Jawa Barat.
"Kepada yang bersangkutan (Kompol YP), tentunya sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dikutip dari Antara, Kamis 18 Februari 2021.
Ia mengaku sangat menyayangkan tindakan anggotanya tersebut karena terlibat dengan barang terlarang.
Baca selengkapnya di Kapolsek yang Diduga Pesta Narkoba dengan Belasan Anggotanya Dicopot. ***