Seleksi CPNS 2021 Digelar Serentak, Berikut Persyaratan Umum PPPK Non Guru, Ada Batas Umur

30 Juni 2021, 11:00 WIB
Pendafataran CPNS 2021 dibuka hari ini berikut untuk PPPK non Guru /Pexeles/

POTENSI BADUNG - Setelah mengalami penundaan sejak akhir bulan Mei 2021, akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK non Guru.

BKN menyampaikan bahwa pendaftaran resmi dibuka pada mulai hari ini Rabu 30 Juni – 21 Juni 2021.

Pengumuman penting ini disampaikan oleh BKN melalui live streaming Youtube pada Selasa, 29 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Update Terkini Evakuasi KMP Yunicee, 11 Orang Masih Hilang , Tim SAR Kerahkan Bantuan dari Basarnas Surabaya

Baca Juga: CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Besok, Simak Jadwal dan Alur Seleksi Terbaru Berikut Ini, Rangakaiannya Hingga 2022

BKN juga mengumumkan persyaratan dan ketentuan umum bagi pelamar PPK Non Guru melalui halaman Instagram resmi miliknya, @bkngoidofficial.

Persyaratan umum ini bersumber pada PermenPAN-RB 29/2021.

Berikut persyaratan umum pelamar PPPK Nonguru.

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan berikut adalah ketentuan umum pelamar PPPK Nonguru.

1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN.

2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.
Untuk informasi resmi mengenai seleksi CPNS, PPPK guru, dan PPPK Nonguru dapat dilihat pada laman sscasn.bkn.go.id dan @bkngoidofficial, akun Instagram resmi BKN. ***

 

Editor: Mifta Putra

Sumber: SSCN BKN

Tags

Terkini

Terpopuler