Pemerintah Terus Tingkatkan Cakupan Peserta Jamsostek, Ditargetkan Mencapai 29,44%

4 September 2021, 14:18 WIB
Pemerintah Terus Tingkatkan Cakupan Peserta Jamsostek. /Instagram @kemnaker

PotensiBadung.com – Pada Jum’at, 3 September 2021, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menggelar “Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan dalam situasi Bencana non-alam Pandemi Covid-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah.  

Sosialisasi ini diikuti oleh 50 peserta, 25 pekerja dan 25 pelaku bisnis atau manajemen perusahaan di Semarang.  

Para peserta ini merupakan yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, jadi pada sosialisasi ini peserta akan diberikan pemahaman serta manfaat menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan.     

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja Penerima Upah maupun Pekerja Bukan Penerima Upah untuk menyikapi dan menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja penerima upah dalam program Jaminan Soisal Tenaga Kerja (Jamsostek).  

Baca Juga: Bingung Mau Perpanjangan SIM? Ini Jadwal Layanan Drive Thru Polresta Denpasar September 2021   

Baca Juga: Jasad Mrx Pakai Gelang Tridatu Ditemukan Tergeletak di Pantai Batubelig Bali dalam Kondisi Bugil   

"Peningkatan cakupan kepesertaan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida juga mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja untuk mendorong efektifitas pelaksananaan Jamsostek bagi pekerja penerima upah maka dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.   

"Sementara target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebanyak 37,24 persen dari total penduduk yang bekerja," ujar Menaker Ida.

“Setiap pekerja harus terlindungi jaminan sosial tenaga kerja! Pemerintah targetkan 29,4% Pekerja Penerima Upah dari total penduduk yang bekerja terlindungi di 2021,” imbuh Menaker Ida.   

Baca Juga: Ustadz Bachtiar Nasir Kisahkan Betapa Heroiknya Pasangan Ummu Salamah Saat Hijrah    

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Badung Bali untuk September 2021, Lengkap dengan Syarat dan Lokasinya   

Menaker Ida juga menyampaikan bahwa secara nasional jumlah peserta Jamsostek, Penerima Upah sebanyak 40,1 Juta orang usai mencermati Data BPJS Ketenagakerjaan bulan Juli 2021. 

"Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah jumlah peserta Jamsostek Penerima Upah, sebanyak 1,96 juta orang yang berasal dari 77,3 ribu perusahaan," kata Menaker Ida.  

Ditegaskan pula oleh Menaker Ida bahwa pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan pelaksanaannya merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.   

Melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial ini, Menaker Ida berharap mampu memahami pentingnya Jamsostek bagi setiap perusahaan dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.   

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Minggu 5 September 2021 untuk Shio Kelinci, Shio Tikus, Shio Kerbau, dan Shio Macan   

Baca Juga: Peruntungan SHIO Besok Minggu 5 September 2021 untuk Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda, dan Shio Kambing   

"Karena manfaat dan perlindungan yang diberikan sangatlah besar, yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kenyamanan bekerja dan produktivitas di perusahaan," ujar Menaker Ida.  

Disampaikan pula oleh Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. 

"Ekosistem ketenagakerjaan Infonesia akan semakin kuat dan mumpuni, jika kita memperhatikan semua elemen hak-hak  pekerja yakni bagaimana pekerja memperoleh perlindungan. Salah satunya jaminan sosial," kata Dirjen PHI dan Jamsos Indah.***

 

Editor: Mifta Putra

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler