PotensiBadung.com – Satlantas Polres Badung kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama bulan September 2021.
Dengan adanya layanan ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu lagi antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan, pemohon tidak perlu turun dari kendaraan, baik roda dua maupun roda empat untuk menyerahkan berkas persyaratan dan melakukan foto.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu 5 September 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Namun sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan untuk memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.
Adapun persyaratannya sebagai berikut.
1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku dan foto copy-nya.
3. Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Baca Juga: Attack on Titan Live Action Film Hollywood: Tanggal Rilis, Pemeran, Plot, Trailer, Sutradara
Kemudian, untuk jadwal dan lokasi pelayanannya adalah sebagai berikut.