PotensiBadung.com- Bagi masyarakat di Denpasar yang hendak mengurus perpanjangan SIM tidak harus datang ke kantor Mapolresta Denpasar.
Kini layanan perpanjangan SIM atau yang biasa disebut SIM keliling sudah ada di Denpasar selama Agustus 2021.
Lalu syarat apa saja untuk memperpanjang SIM ini?
Baca Juga: Peringatan BMKG, Tinggi Gelombang Bisa Sampai 4 Meter, dari Selat Bali hingga Sunda
Baca Juga: Maha Karya Louis Vuitton yang Fenomenal serta Ulang Tahunnya yang Ke-200, Banyak Flash Sale!
Satlantas Polresta Denpasar telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM drive thru.
Dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
Baca Juga: Taliban Kuasai Pemerintahan, Anak-anak Lanjutkan Ujian Sekolah di Herat, Afghanistan
Baca Juga: Instagram Intan Ratna Juwita Posting Foto Cantik Diserbu Warganet, Berpantun Ngajak Nikah