Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.
Sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perpanjangan.
syarat perpanjangan SIM keliling di Denpasar sebagaimana dikutip dari akun resmi Satlantas Polresta Denpasar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C di Denpasar Hanya 5 Menit, Manfaatkan Program Ini
1. Foto copy KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan sehat
4. Surat keterangan psikologi
Berikut lokasi untuk Layanan SIM keliling di Denpasar
Hari Senin