Simak Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri

16 September 2021, 06:00 WIB
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri. /Sehatnegeriku.kemkes.go.id

PotensiBadung.com – Pada 14 September 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memperkenalkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi. 

Fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi ini diciptakan agar warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksin Covid-19 di luar negeri bisa memperoleh kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).      

WNI atau WNA dapat mendaftar dan mengajukan verifikasi melalui laman vaksinIn.dto.kemkes.go.id.

Jadi, WNI ataupun WNA yang vaksin di luar negeri dapat mengakses laman tersebut, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Kemudian setelah diverifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar di laman tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja.  

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Kamis 16 September 2021 untuk Scorpio, Capricorn, Aquarius, dan Pisces 

Baca Juga: Jelang Duel dengan Persib Bandung, Bali United Urus Lisensi AFC Club 2021 

Kemudian, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi.

Setelah itu, WNI atau WNA yang bersangkutan bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.

Berkas yang harus disiapkan, yaitu KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara, verifikasi dilakukan oleh Kemkes.    

Berkas yang harus disiapkan oleh WNA, yaitu izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor. 

Baca Juga: Bupati Badung Pelihara Owa Siamang Tuai Polemik, Kini Diserahkan ke BKSDA Bali  

Baca Juga: Update Piala AFF 2020, Jadwal Undian dan Timnas Indonesia Masuk Pot 4, Berikut Informasi Lengkapnya 

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri.

Sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.  

Berikut alur untuk mendapatkan kartu verifikasi: 

  1. Buka laman vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan verifikasi.
  2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kemenkes bagi WNI dan bagi WNA akan diverifikasi oleh masing-masing kedutaan.
  3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
  4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi. Lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web PeduliLindungi.id, kemudian pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
  5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Itulah alur untuk mendapatkan kartu vaksin.***

 

Editor: Mifta Putra

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler