Tak Hanya Pekerja Formal, Pekerja Informal Juga Disarankan Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

- 12 September 2021, 11:43 WIB
Menaker Ida Fauziyah - Bukan Hanya Pekerja Formal, Pekerja Informal Juga Disarankan untuk Daftar BPJK Ketenagakerjaan, Berikut Manfaatnya
Menaker Ida Fauziyah - Bukan Hanya Pekerja Formal, Pekerja Informal Juga Disarankan untuk Daftar BPJK Ketenagakerjaan, Berikut Manfaatnya /Dok Kemnaker/

PotensiBadung.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menggelar acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di pada Sabtu, 11 September 2021 di Bandung, jawa Barat. 

Menaker Ida mengajak pekerja informal (pekerja bukan penerima upah) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial. 

Disampaikan oleh Menaker Ida bahwa jumlah pekerja informal jauh lebih banyak dibanding pekerja formal. 

Namun, kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan masih didominasi oleh para pekerja formal.  

Baca Juga: Menteri Agama Canangkan Universitas Hindu Menuju World Class University, 

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Begadang dalam Tinjauan Agama, Begini Penjelasan Ustadz Budi Ashari 

"Apalagi di masa pandemi ini, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya itu 59 persen, hampir 60 persen itu pekerja bukan penerima upah, sementara yang penerima upah 40-an persen," kata Menaker Ida.  

Menurut Menaker Ida, baik pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko pekerjaan. 

Siapa pun seharusnya merasa perlu untuk mendapatkan jaminan sosial (jamsos), terutama saat kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.  

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x