PPKM Turun Level, Berikut Isi SE untuk Integrasikan Aplikasi PeduliLindugi di Kantor Pemerintahan

- 7 September 2021, 15:14 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo-Instansi Pemerintah Integrasikan Aplikasi PeduliLindugi untuk Perkuat Prokes.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo-Instansi Pemerintah Integrasikan Aplikasi PeduliLindugi untuk Perkuat Prokes. /menpan.go.id

PotensiBadung.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberbagai daerah kini sudah turun level, menjadikan beberapa sektor non-esensial pun dapat dibuka secara bertahap.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatasinya dengan mengeluarkan kebijakan agar instansi pemerintah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi guna memperkuat protokol kesehatan (prokes) di lingkungan kantornya. 

Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.  

Di dalam surat yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berbunyi:

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” 

Baca Juga: Polisi Turun Tangan Terkait Kasus Warga Buleleng yang Dinyatakan Meninggal Covid-19, Padahal Masih Hidup 

Baca Juga: Pemerintah Bali Jemput Bola, Vaksinasi Datangi Langsung Penyandang Disabilitas 

Selain itu, penerapan scan QR Code yang telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi juga akan diminta kepada PPK.

Hal tersebut bertujuan untuk dapat memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x