PotensiBadung.com - Polresta Denpasar turun tangan terkait kejadian seorang warga berinisial Ketut JG yang dinyatakan meninggal oleh Satas Covid 19 dan masuk dalam situs Kementerian Kesehatan, padahal Ketut masih hidup.
Pada aplikasi New All Records (NAR) Kemenkes RI, Ketut JG dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu 4 September 2021.
Sebelumnya, ia menjalani isolasi terpusat di Hotel Prime Biz Kuta, Badung, Bali.
Setelah jalani isolasi, ia pulang ke kampung halamannya di Singaraja Buleleng.
Baca Juga: Pemerintah Bali Jemput Bola, Vaksinasi Datangi Langsung Penyandang Disabilitas
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak kepada Para Pekerja Perempuan, Menaker Ida Datangi Rusunawa Ungaran
Bahkan nama itu sudah masuk hingga ke operator pusat yang ada di Kemenkes RI.
Terkait kesalahan itu, pihak Kepolisian Polresta Denpasar akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat membenarkan adanya dugaan kesalahan fatal itu.
"Kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan," katanya beberapa hari lalu seperti dilansir PotensiBadung pada Selasa 7 September 2021.