QR Code tersebut diperoleh berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 8 September 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn
Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Rabu 8 September 2021 untuk Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
Sementara, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB No. 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 bahwa untuk sistem kerja pegawai ASN dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah.
Disebutkan pula di dalam surat edaran bahwa perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas.
Dan tetap dihimbau agar pegawai yang melakukan perjalanan dinas tetap mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan prokes yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kementerian PANRB mengimbau perihal kegiatan rapat atau tatap muka, baik di dalam ataupun di luar kantor, sebaiknya dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Namun, apabila kegiatan tersebut diharuskan untuk tatap muka secara langsung, maka instansi wajib untuk menjaga jarak aman, menerapkan prokes ketat, dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform PeduliLindungi.***