Penjelasan Moeldoko Singgung Kondisi Negara Soal JHT Cair Harus Menunggu Buruh Usia 56 Tahun

18 Februari 2022, 19:56 WIB
Buruh membawa poster dan topeng Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). JHT cair saat buruh usia 56 tahun. Moeldoko membeberkan alasan dan kondisi negara dalam menghadapi situasi saat ini. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

PotensiBadung.com - Menaker, Ida Fauziah secara tegas mengatakan jika dana jaminan hari tua atau JHT tidak akan dipakai pemerintah.

Ida Fauziah mengatakan, pemerintah justru akan menjamin pengelolaannya tetap transparan dan penuh tanggung jawab.

"Tidak benar (JHT dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida Fauziah dalam keterangan resminya, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Mendadak Buat Pengakuan Mengenai Binary Option Binomo dan Minta Maaf, Kenapa?

Lantas alasan JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun dijelaskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Moeldoko membeberkan alasan dan kondisi negara dalam menghadapi situasi saat ini.

Dikatakan Moeldoko, masyarakat dan buruh tidak usah khawatir dengan kelangsungan program JHT.

Baca Juga: Gemparkan Dunia, Timnas Meksiko Pesta Seks Sebelum Piala Dunia, Ini Daftarnya, Ada Eks Barcelona

Moeldoko membeberkan alasan mengenai polemik peraturan JHT BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Dengan keputusan tersebut, anak buah Presiden Jokowi lainnya, Moeldoko minta masyarakat tak perlu risau dengan kelangsungan program JHT karena kondisi keuangan cukup kuat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT," kata Moeldoko dikutip dari berita pikiran-rakyat.com berjudul Moeldoko Minta Masyarakat Tak Perlu Risau Menunggu Cair JHT 56 Tahun, Klaim Kondisi Keuangan Kuat

"Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: 8 Musim Persib Bandung Tak Pernah Kalah dari Persipura, Waspada Rekor Bisa Tercoreng

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk semangat terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.

"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP," kata Moeldoko.

Eks Panglima TNI itu memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.

Moeldoko menjelaskan aset bersih JHT BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat setiap tahunnya.

Menurutnya, hasil investasi dana JHT pada 2020 mencapai Rp22,96 triliun. Jumlah itu naik 8,2 persen dari tahun 2019 yang berada di angka Rp21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp312,56 triliun menjadi Rp340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 7 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.***Julkifli Sinuhaji/pikiran-rakyat.com

Editor: Mifta Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler