Sidang Pembacaan Tuntutan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, Ini Alasannya

10 Agustus 2023, 13:07 WIB
Sidang Pembacaan Tuntutan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas Ditunda, Ini Alasannya /Pikiranrakyat.com

PotensiBadung.com - Sidang pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas batal digelar hari ini Kamis, 10 Agustus 2023.

Rencananya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono memutuskan untuk melakukan penundaan sidang tersebut.

Penundaan sidang ini diungkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Yuk Simak dan Catat Jadwal dan Formasi Penerimaan CASN 2023

Salah satu anggota JPU Indah Indah Puspita Rini mengatakan timnya belum siap untuk persidangan ini karena masih menyempurnakan berkas perkara dua terdakwa.

“Terimakasih majelis hakim seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan namun oleh karena masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan,” katanya, dikutip dari ANTARA pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Indah mengatakan sebenarnya tim JPU meminta waktu hingga Rabu (16/8).

Namun majelis hakim Alimin Ribut Sudjono menawarkan sidang untuk dilakukan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Keluarga  David Ozora Optimis Mario Dandy dan Shane Lukas Dapat Hukuman Setimpal

“Jadi rencana tuntutan dan ternyata penuntut umum belum siap jadi tuntutan akan kita tunda tanggal 15 Agustus 2023 hari Selasa ya,” kata Alimin.

Sebelumnya Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal  56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***

Editor: Imam Reza

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler