PotensiBadung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Korps Adhyaksa menyatakan menghormati dan menghargai seluruh putusan MA yang memberikan keringanan hukuman terhadap empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari Antaranews.com pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Turut Menyasar Anak-anak, Judi Slot Dengan Omzet 27 T Resmi Diblokir
Ketut menjelaskan jika Kejagung telah mencermati putusan MA ditingkat kasasi.
Dalam hal ini, dia menyebut dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diajukan jaksa penuntut umum, telah terbukti.
Lebih lanjut, Ketut menilai seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.
Baca Juga: Setiap Hari Kominfo Blokir 2000 Situs dan Aplikasi Judi Online Meresahkan
Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawati Juga Dapat Diskon Hukuman dari MA