Tak Hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawati Juga Dapat Diskon Hukuman dari MA

- 8 Agustus 2023, 23:12 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawati
Majelis hakim PN Jakarta Selatan vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawati /

PotensiBadung.com Mahkamah Agung (MA) juga mengadili perkara yang menyeret terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam amar putusannya, Putri mendapat diskon hukuman hingga separo ditingkat kasasi.

MA memangkas hukuman istri Ferdy Sambo dari 20 tahun menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Kasasi MA Selamatkan Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati

Dilansir website Mahkamah.go.id, nomor perkara no.816 K/Pid/2023 dengan terdakwa Putri Candrawati diputuskan pada 8 Agustus 2023.

Dalam amar putusan MA dijelaskan bahwa MA menolak kasasi penuntut umum dan menerima kasasi terdakwa (Putri Candrawati) dengan perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara.

Putusan itu jauh lebih ringan bahkan terkurangi hingga setengah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua.

Baca Juga: Yana Mulyana Gunakan Uang Haram dari Penyuap Bandung Smart City untuk Santunan Hingga Takziah

Diketahui sebelumnya, istri mantan Kadiv propam mabes polri juga ikut mengikuti jejak suaminya mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x