Kasasi MA Selamatkan Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati

- 8 Agustus 2023, 21:30 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /editornews.id/

PotensiBadung.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo bisa sedikit lega.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) RI menerima kasasi Ferdy Sambo mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Dengan kata lain, suami Putri Candrawati ini lolos dari hukuman mati.

Baca Juga: Uang Biaya Kuliah Anak Yana Mulyana hingga Berobat di Singapura Turut Disita KPK

Dikutip dari situs Mahkamahagung.go.id, perkara nomor 813 K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo telah diputus tanggal 8 Agustus 2023.

Dalam amar putusannya, hakim agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. Yaitu, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama dan pidana seumur hidup.

Sementara itu, dilansir antaranews.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Baca Juga: Ribuan Calon ASN Mengundurkan Diri, Ada Apa ?

Baca Juga: Ingin Rebut Takhta Juara, Ruben Onsu Bertekad Cetak Omzet Terbesar Melampaui Semua Rekor Shopee Live

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: antaranews.com mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x