Kasasi MA Selamatkan Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati

- 8 Agustus 2023, 21:30 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /editornews.id/

Dia juga menjelaskan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis. Mereka berkeinginan Ferdy Sambo tetap dihukum mati sebagaimana vonis ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," terang Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Baca Juga: Dijamu Persis, Marc Klok Bongkar Kondisi Persib Bandung Pasca Kedatangan Bojak Hodak

Terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan detail.

Sobandi justru berdalih salinan putusan akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: PSM Makassar dan Persita Tanggerang di Denda Puluhan Juta, Ini Penyebabnya

Untuk diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Namun banding yang diajukan gagal. Karena pada persidangan Rabu (12/4/), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: antaranews.com mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah