Begini Respon Kejagung Usai MA Ringankan Hukuman Sambo Cs

- 9 Agustus 2023, 18:47 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan /PMJ News

"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo," tuturnya.

Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP

“Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI,” imbuh Ketut Sumedana.

Baca Juga: Uang Biaya Kuliah Anak Yana Mulyana hingga Berobat di Singapura Turut Disita KPK

Diberitakan sebelumnya, MA telah memutus permohonan kasasi atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dalam putusannya,

- Terdakwa FERDY SAMBO dengan Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 di vonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

- Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan Nomor Perkara 814K/Pid/2023 di vonis hukuman pidana 8 tahun penjara.

- Terdakwa KUAT MA’RUF dengan Nomor Perkara 815K/Pid/2023 di vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

- Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan Nomor Perkara 816K/Pid/2023 di vonis hukuman pidana 10 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah