Begini Respon Kejagung Usai MA Ringankan Hukuman Sambo Cs

- 9 Agustus 2023, 18:47 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan /PMJ News

PotensiBadung.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Korps Adhyaksa menyatakan menghormati dan menghargai seluruh putusan MA yang memberikan keringanan hukuman terhadap empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dikutip dari Antaranews.com pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Turut Menyasar Anak-anak, Judi Slot Dengan Omzet 27 T Resmi Diblokir

Ketut menjelaskan jika Kejagung telah mencermati putusan MA ditingkat kasasi.

Dalam hal ini, dia menyebut dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana diajukan jaksa penuntut umum, telah terbukti.

Lebih lanjut, Ketut menilai seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan telah diakomodasi dalam putusan kasasi MA.

Baca Juga: Setiap Hari Kominfo Blokir 2000 Situs dan Aplikasi Judi Online Meresahkan

Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawati Juga Dapat Diskon Hukuman dari MA

"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo," tuturnya.

Berkaitan dengan Peninjaun Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar Pasal 263 KUHAP

“Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI,” imbuh Ketut Sumedana.

Baca Juga: Uang Biaya Kuliah Anak Yana Mulyana hingga Berobat di Singapura Turut Disita KPK

Diberitakan sebelumnya, MA telah memutus permohonan kasasi atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dalam putusannya,

- Terdakwa FERDY SAMBO dengan Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 di vonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

- Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan Nomor Perkara 814K/Pid/2023 di vonis hukuman pidana 8 tahun penjara.

- Terdakwa KUAT MA’RUF dengan Nomor Perkara 815K/Pid/2023 di vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

- Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan Nomor Perkara 816K/Pid/2023 di vonis hukuman pidana 10 tahun penjara. ***

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah