Ini Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud

- 1 Maret 2021, 18:28 WIB
Pengumuman bantuan kuota data internet oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
Pengumuman bantuan kuota data internet oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim /Kemendikbud

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Ditutup, Cek Tahapan Ini Jika Anda Sering Gagal Registrasi

Kemudian, Pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJMN untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman website Kemendikbud.

Sementara itu, terkait persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021, masih sama dengan persyaratan pada tahun 2020.

Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 tertuang dalam peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021.

Pertama, bagi peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar hingga menengah terdaftar di aplikasi Dapodik, serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orangtua, anggota keluarga, atau wali.

Kedua, bagi Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah terdaftar di aplikasi Dapodik, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Ketiga, bagi Mahasiswa terdaftar di aplikasi Dapodik, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Terakhir, bagi Dosen terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi ( NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif. ***(Pikiran Rakyat/ Eka)

Halaman:

Editor: Imam Reza W

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x