Aliran Dana Korupsi Bansos, Anggota BPK Rp 1 M, Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp 3 M, Cita Citata Rp150 Juta

- 10 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan


POTENSIBADUNG.COM- Persidangan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) terdampak Covid-19 menghadirkan sejumlah saksi. Sidang lebih banyak menggali kemana saja aliran dana korupsi miliaran rupiah dari kasus bansos ini.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui keterangan tertulis mengatakan ada sejumlah nama yang menerima aliran dana korupsi bansos tersebut.

Dari sejumlah nama itu, ada tiga nama yang dikenal publik secara luas, bahkan salahsatunya adalah publik figur.

Baca Juga: Namanya Disebut Terima Rp150 Juta Dalam Kasus Korupsi Bansos, KPK Bakal Panggil Cita Citata

Baca Juga: Dapatkan Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Cek Namamu Lewat Aplikasi Ini

Tiga nama itu kata dia adalah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, kemudian pengacara Hotma Sitompul, serta Pedangdut Cita Citata.

Dalam persidangan disebutkan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi menerima uang sekitar Rp1 miliar.

Dilanjutkan dengan pengacara Hotma Sitompul sebanyak Rp3 miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi pada Kementerian Sosial.

Kemudian Pedangdut Cita Citata menerima Rp150 juta ketika mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Nama-nama yang muncul ini berdasarkan keterangan dari saksi, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang merupakan anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah