7 Makam Korban Covid-19 Dibongkar Paksa, 4 Jenazah Dibawa, Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka

- 15 Maret 2021, 13:01 WIB
dok pembongkaran makam
dok pembongkaran makam /net via PMJ News/

POTENSIBADUNG.COM- Kasus pembongkaran makam korban Covid-19 diusut tuntas oleh aparat kepolisian. Akibat aksi itu enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Total ada tujuh makam yang dibongkar oleh warga. Bukan hanya membongkar makam Covid-19, yang bersangkutan juga mengambil empat jenazah korban Covid-19.

Lokasi pemakaman yang dibongkar ini berada di tempat pemakaman umum (TPU) Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Kunjungi Ubud, Bali, Tinjau Vaksinasi

Baca Juga: Lowongan Kerja Perusahaan Digital di Denpasar, Lulusan SMA Gaji sampai Rp5 Juta

Hingga hari ini, kepolisian sudah menetapkan enam orang jadi tersangka. Enam orang yang ditetapkan tersangka ini berinisial AK, NA, AAS, A, D dan R.

Enam orang ini memiliki peran berbeda, dari enam pelaku yang telah diamankan Sat Reskrim Polres Parepare, ada yang berperan mencangkul atau menggali kuburan.

Sedangkan, lainnya turun mengambil jasad korban Covid-19 tersebut usai dipastikan itu yaitu jasad keluarga mereka.

"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan seperti dikutip dari PMJ News.

Kata dia petugas hingga hari ini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka.

Halaman:

Editor: Mifta Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah