POTENSI BADUNG- Setelah MUI mengelurakan fatwa yang memberbolehkan vaksinasi dilakukan saat bulan ramadhan, pendistribusian vaksin ke berbagai daerah terus dilakukan.
Sebelumnya MUI menyatakan bahwa vaksinasi di bulan pausa itu tidak membatalkan puasa, vaksinasi dilakukan sebagai langkah untuk menahan laju penularan virus corona.
Setelah sempat diragukan oleh masyarakat terkait adanya vaksinasi di bulan suci, MUI langsung menegaskan bahwa vaksinasi saat puasa itu diperbolehkan.
Baca Juga: Gereja Katedral di Bali Diperketat, Aparat Bersenjata Lengkap Hingga Anjing Pelacak Dikerahkan
Baca Juga: Gak Ada Akhlak, Pria Ini Bobol Laundry di Mengwi yang Pemiliknya Baru Saja Meninggal
Atas dasar tersebutlah Dinas Kesehatan di berbagai daerah terus menggencarkan pemberian suntikan vaksin, tidak terkecuali saat bulan ramadhan nanti.
Berita ini dikutip dari antaranews.com dengan judul “Kalbar Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan”.
Bahkan menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, untuk di daerahnya pelayanan vaksinasi akan ditingkatkan meskipun pada bulan ramadhan.
Baca Juga: Gereja Katedral di Bali Diperketat, Aparat Bersenjata Lengkap Hingga Anjing Pelacak Dikerahkan