2. Cuti Bersama
Sesuai Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.
Cuti bersama Lebaran 2021 dipangkas hanya menjadi satu hari, yakni pada 12 Mei 2021.
3. Berlaku Semua Kalangan
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- BUMN TNI-Polri
- Karyawan Swasta
- Pekerja Mandiri
- Masyarakat