4. Larangan Bepergian
Selama berlakunya aturan larangan mudik Lebaran 2021, masyarakat tidak diperbolehkan berpergian.
Atau melakukan perjalanan, kecuali benar-benar ada keperluan yang mendesak.
Terkait aturan pengendalian transportasi baik darat, laut, ataupun udara.
Juga terkait sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar, masih dibahas Kemenhub.
Baca Juga: Ramadhan 2021, Ini Keistimewaan dan Keutamaan Bulan Puasa Dibanding Bulan-bulan Lainnya
5. Pengecualian
Pemerintah memberikan pengecualian untuk ASN dan BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
Sedangkan untuk masyarakat, harus disertai dengan keterangan dari kepala desa apabila ada keperluan mendesak.