POTENSI BADUNG - Umat Muslim saat ini tengah menjalankan puasa sebulan penuh yang dimulai dari Selasa 13 April 2021 kemarin.
Jalannya ibadah puasa di tengah masa pandemi Covid-19 menjadi dinamika tersendiri apalagi pemerintah juga melaksanakan program vaksinasi massal kepada masyarakat yang dilakukan secara bertahap.
Lantas apakah menerima vaksin Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa bisa membatalkan puasa ? Hal ini telah dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa.
Baca Juga: Sukseskan Vaksinasi Saat Bulan Ramadhan, MUI Harapkan Tokoh Agama Berikan Penjelasan pada Masyarakat
Baca Juga: Hingga Akhir Pekan Lalu Cakupan Vaksinasi COVID-19 Capai 15,1 Juta Dosis
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Selama Puasa Ramadhan di Tangerang dan Sekitarnya
Komisi Fatea MUI memutuskan bahwa Vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan Puasa.
Keputusan itu tertuang Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.
Melansir Jurnal Presisi, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan vaksinasi dilakukan menggunakan metode injeksi intramuscular sehingga tidak membatalkan puasa.