Umat Muslim Jalani Ibadah Ramadan, Ikuti Vaksin Tidak Bikin Puasa Batal Kok

- 14 April 2021, 14:46 WIB
Vaksinator menunjukkan cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
Vaksinator menunjukkan cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga penerima vaksin di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi selama bulan Ramadhan dengan berpedoman fatwa MUI tentang vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. /Antara Foto/M Agung Rajasa/

POTENSI BADUNG - Umat Muslim saat ini tengah menjalankan puasa sebulan penuh yang dimulai dari Selasa 13 April 2021 kemarin.

Jalannya ibadah puasa di tengah masa pandemi Covid-19 menjadi dinamika tersendiri apalagi pemerintah juga melaksanakan program vaksinasi massal kepada masyarakat yang dilakukan secara bertahap.

Lantas apakah menerima vaksin Covid-19 saat menjalankan ibadah puasa bisa membatalkan puasa ? Hal ini telah dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa.

Baca Juga: Sukseskan Vaksinasi Saat Bulan Ramadhan, MUI Harapkan Tokoh Agama Berikan Penjelasan pada Masyarakat

Baca Juga: Hingga Akhir Pekan Lalu Cakupan Vaksinasi COVID-19 Capai 15,1 Juta Dosis

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Selama Puasa Ramadhan di Tangerang dan Sekitarnya

Komisi Fatea MUI memutuskan bahwa Vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan Puasa.

Keputusan itu tertuang Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

Melansir Jurnal Presisi, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan vaksinasi dilakukan menggunakan metode injeksi intramuscular sehingga tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah