POTENSI BADUNG- Sebelumnya sempat terjadi kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat soal vaksinasi saat melakukan ibadah puasa atau ramadhan 2021.
Tapi hal tersebut langsung ditepis oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) dengan mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi di bulan ramadhan tidak membatalkan puasa.
Namun tetap saja masyarakat meragukan hal tersebut, menyadari masih ada keraguan oleh masyarakat lantas MUI kembali mengeluarkan fatwa soal pentingnya vaksinasi di dalam kondisi apapun.
Baca Juga: Promo Serba dari Alfamart, Belanja RP 50.000 Bisa Tebus RP 15.000, Berlaku 1-15 April
Baca Juga: Gempa 6,7 Magnitudo di Malang, Dirasakan Hingga Denpasar
Melalui Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi mengatakan bahwa vaksinasi penting dilakukan untuk menciptakan kekebalan atau herd immunity.
Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Ajak Umat Islam Sukseskan Vaksinasi pada Bulan Ramadhan 2021, MUI: Ini Fardu Kifayah” pada 10 April 2021.
Bahkan Masduki mengatakan hal tersebut adalah fardu kifayah “Hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity," ujar kata dia.
Baca Juga: Promo Serba dari Alfamart, Belanja RP 50.000 Bisa Tebus RP 15.000, Berlaku 1-15 April