POTENSI BADUNG- Di masa pandemi seperti sekarang, mewajibkan swab test atau antigen test sebagai salah satu syarat untuk misalnya berpergian dan juga hal lainnya.
Pasalnya tes swab merupakan cara untuk memperoleh sampel guna diperiksa, apakah seseorang tersebut terinfeksi virus corona atau tidak.
Pengambilan sampel tersebut dengan cara mengusap rongga menggunakan alat khusus yang sudah sesuai standard.
Baca Juga: Promo Wow Hemat Transmart 9-15 April 2021, Beli Daging Sapi Potong Gratis Minyak Goreng 1 Liter
Hasil dari test tersebut menjadi acuan, karena sejauh ini dengan menggunakan alat tersebut akurasi deteksi virus cukup tinggi
Menjelang bulan pausa tentu banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana soal hukum menjalani kedua test tersebut saat sedang menjalani ibadah puasa.
Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul “MUI Terbitkan Fatwa Soal Hukum Tes Swab Saat Berpuasa, Berikut Penjelasannya” pada 10 April 2021.