Baca Juga: Promo Serba dari Alfamart, Belanja RP 50.000 Bisa Tebus RP 15.000, Berlaku 1-15 April
MUI juga meminta masyarakat tak perlu meragukan vaksin yang diberikan, karena juga telah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin. Pada intinya proses vaksinasi tidak boleh tersendat meskipun saat bulan ramadhan.
“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun pada bulan puasa,” kata Masduki.
Di samping itu juga MUI berharap masyarakat tidak termakan isu hoax yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Hampir 1 Tahun Menetap di Bali, Jessica Iskandar Ungkap Alasan yang Membuatnya Dirinya Lebih bahagia
Baca Juga: Promo Serba dari Alfamart, Belanja RP 50.000 Bisa Tebus RP 15.000, Berlaku 1-15 April
MUI juga menghimbau, bahwa para tokoh agama untuk menjelaskan pada masyarakat yang masih ragu soal vaksinasi.***(Pikiran Rakyat/ Novianti Nurulliah).